Denda Rawat Inap bagi Peserta BPJS yang Menunggak
Bayar Iuran
Untuk
menertibkan peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran peserta, BPJS Kesehatan
akan menonaktifkan keanggotaan Peserta BPJS yang menunggak sampai peserta
yang bersangkutan melunasi tunggakannya. BPJS tidak mengenakan denda bagi peserta
yang menunggak kecuali jika menggunakan layanan rawat inap
sebelum 45 hari setelah status keanggotaan diaktifkan kembali.
Benar
sekali!! Denda akan berlaku jika peserta menggunakan layanan rawat inap, tapi
kalau hanya sekedar berobat biasa masih boleh. Denda yang berlaku yaitu peserta
akan dikenakan biaya 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap
bulan tertunggak maksimal 12 bulan atau Rp 30 juta.
Aturan denda
yang baru ini menggantikan aturan denda yang sebelumnya, pada peraturan
sebelumnya peserta akan dikenakan denda 2% perbulan bulan dari total
iuran yang tertunggak. Sebelumnya status akan dinonaktifkan jika peserta
menunggak 3 bulan, namun sekarang telat 1 bulan langsung dihentikan sementara.
Agar anda
tetap bisa menggunakan layanan BPJS ketika sewaktu – waktu anda jatuh sakit
maka disiplinlah dalam membayar iuran peserta. Agar anda lebih jelas mengenai
aturan denda rawat inap bagi peserta bpjs yang menunggak bayar iuran, maka bisa
lihat
Simulasi
hitungan Denda Rawat
Inap sebagai berikut :
Apabila
anda memiliki tunggakan 12 bulan (1 tahun) untuk kelas 1 maka tagihan yang
harus anda bayar sebesar Rp 2.880.000. Apabila anda melunasinya maka status
kepesertaan anda akan diaktifkan kembali. Apabila ternyata anda jatuh sakit dan
harus dirawat nap sebelum 45 hari sejak diaktifkannya keanggotaan anda.
Misal biaya rawat inap sebesar Rp 40 juta . Maka untuk dapat dilayani dan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan peserta harus membayar denda awal sebesar : 2,5% x 12 x 40.000.000 = Rp.12.000.000