Pasien Rawat Inap BPJS



A. Prosedur Rawat Inap Untuk Pasien Kondisi non gawat darurat
Untuk pasien dengan kondisi non gawat darurat, pasien harus datang ke faskes tingkat 1, dari faskes tingkat 1, pasien akan dirujuk oleh dokter faskes tingkat 1 ke Rumah Sakit  untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari dokter spesialis di Rumah Sakit, Prosedur berobat di rumah sakit dengan BPJS adalah sebagai berikut:

Harap Surat Rujukan Dari Faskes 1 selalu dicek, sebelum digunakan,yang perlu di perhatikan adalah:

a.       Ke Rumah Sakit mana pasien akan dirujuk

b.      Ke Dokter Spesialis apa pasien dirujuk

c.       Pastikan Stempel dari Faskes 1 sudah dicap

Untuk Selanjutnya, siapkan persyaratan:
  • Kartu Asli BPJS
  • Surat Rujukan dari dokter faskes tingkat 1
2. Membuat Surat Eligibilitas peserta (SEP), di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS disediakan ruangan khusus layanan BPJS untuk mengurus surat eligibilitas peserta, dan biasanya peserta harus antri untuk mendapatkannya.

3. Setelah surat Eligibilitas Peserta (SEP) didapatkan, kemudiaan ambil kartu berobat, untuk beberapa rumah sakit untuk mengambil kartu berobat disediakan ruangan khusus, pasien biasanya harus antri untuk mendapatkannya.

4. Menuju Poliklinik Rumah Sakit  sesuai dengan Surat Rujukan Dokter Faskes tk1, dengan membawa syarat-syarat lengkap sebagai berikut:
  •  Kartu BPJS
  • Surat Rujukan dari dokter faskes tingkat 1
  • Surat Eligibilatas Peserta (SEP)
5. Pasien akan diperiksa, mendapatkan layanan kesehatan, dan pasien akan di rawat inap jika kondisi pasien harus di rawat inap, jika dirumah sakit pasien tidak dapat ditangani, maka akan dirujuk ke rumah sakit lain yang fasilitasnya lebih memadai.

B. Prosedur Rawat Inap Untuk Pasien Gawat Darurat (Emergency)

Sedangkan untuk Pasien Gawat Darurat Bisa langsung data ke unit IGD Rumah sakit Terdekat,  ini berlaku juga jika pasien berada di luar kota/provinsi, dengan rincian sebagai berikut:

1. Siapkan Persyaratan sebagai berikut:
  • Kartu BPJS Asli
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP
2. Datang langsung ke unit IGD Rumah Sakit.
Pasien akan mendapatkan berkas pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi pasien, seperti resep obat, dan berkas pemeriksaan penunjang lainnya.

3. Melakukan Registrasi dan Validasi berkas IGD ke loket BPJS di Rumah Sakit tersebut

4. Membuat Surat Eligibilitas peserta (SEP), di ruangan layanan BPJS yang sudah disediakan di rumah sakit dengan membawa syarat:
  • Kartu Asli BPJS Sesuai dengan identitas Pasien
  • Berkas IGD (Surat Keterangan Gawat Darurat Pasien)
Untuk beberapa rumah sakit surat eligibilitas pasien rawat inap khusus pasien yang datang dari pintu Emergency, bisa di urus di akhir setelah pasien dinyatakan sembuh dan bisa pulang, berkas harus diurus agar biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

5. Pasien akan langsung di arahkan untuk di rawat inap sesuai dengan kelas perawatan BPJS haknya.
Semua layanan kesehatan dan pemeriksaan penunjang pasien akan ditanggung oleh BPJS kesehatan.

0 comments:

Post a Comment