Kenapa Saya Kena Denda sewaktu Rawat inap Menggunakan BPJS?



Denda Rawat Inap bagi Peserta BPJS yang Menunggak Bayar Iuran

Untuk menertibkan peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran peserta, BPJS Kesehatan akan menonaktifkan keanggotaan Peserta BPJS yang menunggak sampai peserta yang bersangkutan melunasi tunggakannya. BPJS tidak mengenakan denda bagi peserta yang menunggak kecuali jika menggunakan layanan rawat inap sebelum 45 hari setelah status keanggotaan diaktifkan kembali.
Benar sekali!! Denda akan berlaku jika peserta menggunakan layanan rawat inap, tapi kalau hanya sekedar berobat biasa masih boleh. Denda yang berlaku yaitu peserta akan dikenakan biaya 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan atau Rp 30 juta.
Aturan denda yang baru ini menggantikan aturan denda yang sebelumnya, pada peraturan sebelumnya peserta akan dikenakan denda 2% perbulan bulan dari total iuran yang tertunggak. Sebelumnya status akan dinonaktifkan jika peserta menunggak 3 bulan, namun sekarang telat 1 bulan langsung dihentikan sementara.
Agar anda tetap bisa menggunakan layanan BPJS ketika sewaktu – waktu anda jatuh sakit maka disiplinlah dalam membayar iuran peserta. Agar anda lebih jelas mengenai aturan denda rawat inap bagi peserta bpjs yang menunggak bayar iuran, maka bisa lihat
Simulasi hitungan Denda Rawat Inap sebagai berikut :
Apabila anda memiliki tunggakan 12 bulan (1 tahun) untuk kelas 1 maka tagihan yang harus anda bayar sebesar Rp 2.880.000. Apabila anda melunasinya maka status kepesertaan anda akan diaktifkan kembali. Apabila ternyata anda jatuh sakit dan harus dirawat nap sebelum 45 hari sejak diaktifkannya keanggotaan anda.
Misal biaya rawat inap sebesar Rp 40 juta . Maka untuk dapat dilayani dan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan peserta harus membayar denda awal sebesar : 2,5% x 12 x 40.000.000 = Rp.12.000.000 

0 comments:

Post a Comment